Pada kesempatan ini, saya akan membagikan pengalaman saya dalam membuat makalah yang membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini merupakan tugas makalah kuliah saya untuk mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Tanpa basa-basi lagi, berikut ulasan nya...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran
bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana pengertian dan tujuan penyusunan APBN ?
2. Bagaimana struktur APBN ?
3. Bagaimana fungsi APBN ?
4. Bagaimana prinsip dan azas penyusunan APBN ?
1. Bagaimana pengertian dan tujuan penyusunan APBN ?
2. Bagaimana struktur APBN ?
3. Bagaimana fungsi APBN ?
4. Bagaimana prinsip dan azas penyusunan APBN ?
C. Manfaat Penulisan
Selain
sebagai tugas, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan ilmu
pengetahuan tentang maksud dan tujuan dari APBN tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pemerintahan
suatu negara memerlukan pedoman dalam mengelola keuangannya. Dalam rangka
mencapai sasaran seperti yang diharapkan, diperlukan peraturan mengenai
penerimaan dan pengeluaran uang negara. Oleh karena itu, setiap awal periode
disusun APBN yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur keuangan negara.
A. Pengertian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
Anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran ( 1 Januari – 31
Desember ). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan oleh Undang-Undang.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan neara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan neara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B. Dasar Hukum APBN
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai keuangan
negara selalu didasarkan pada undang-undang ini. Khususnya dalam BAB VIII
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
C. Struktur APBN
Secara garis besar, struktur APBN terdiri dari :
·
Pendapatan Negara dan Hibah
·
Belanja Negara
·
Keseimbangan Primer
·
Surplus/Defisit Anggaran
·
Pembiayaan
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut
i-account. Dalam beberapa hal, isi dari i-account sering disebut postur APBN.
Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Pendapatan Negara
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu :
·
Indikator ekonomi makro yang tercermin pada
asumsi dasar makro ekonomi.
·
Kebijakan pendapatan negara.
·
Kebijakan pembangunan ekonomi.
·
Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara
umum.
·
Kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, target penerimaan negara dari sumber daya alam migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakn pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
Contohnya, target penerimaan negara dari sumber daya alam migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakn pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
-Penerimaan Hibah
- Penerimaan Perpajakan
·
Pendapatan pajak dalam negeri
1.
Pendapatan pajak penghasilan (PPh).
2.
Pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB).
4.
Pendapatan cukai.
5.
Pendapatan pajak lainnya.
·
Pendapatan pajak internasional
1.
Pendapatan bea masuk
2.
Pendapatan bea keluar
- Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
·
Penerimaan sumber daya alam
1.
Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas).
2.
Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA non-migas).
·
Pendapatan bagian laba BUMN
1.
Pendapatan laba BUMN perbankan
2.
Pendapatan laba BUMN non-perbankan.
·
PNBP lainnya
1.
Pendapatan dari pengelolaan BMN.
2.
Pendapatan jasa.
3.
Pendapatan bunga.
4.
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil
tindak pidana korupsi.
5.
Pendapatan pendidikan.
6.
Pendapatan gratifikasi dan uang hasil sitaan
korupsi.
7.
Pendapatn iuran dan denda.
·
Pendapatan BLU
1.
Pendapatan jasa layanan umum.
2.
Pendapatan hibah badan layanan umum.
3.
Pendapatan hasil kerja sama BLU.
4.
Pendapatan BLU lainnya.
b. Belanja Negara
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu :
·
Asumsi dasar makro ekonomi.
·
Kebutuhan penyelenggaran negara.
·
Kebijakan pembangunan.
·
Resiko (bencana alam, dampak krisis global).
·
Kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, besaran belanja subsidi energi dipengaruhi oleh
asusmsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM subsidi.
- Belanja pemerintah
pusat
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
1.
Fungsi pelayanan umum.
2.
Fungsi pertahanan.
3.
Fungsi ketertiban dan keamanan.
4.
Fungsi ekonomi.
5.
Funsi lingkungan hidup.
6.
Fungsi perumahan dan fasilitas umum.
7.
Fungsi kesehatan.
8.
Fungsi pariwisata.
9.
Fungi agama.
10.
Fungsi Pendidikan
11.
Fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah :
1.
Belanja pegawai
2.
Belanja barang.
3.
Belanja modal.
4.
Pembayaran bunga utang.
5.
Subsidi.
6.
Belanja hibah.
7.
Bantuan sosial.
8.
Belanja lainnya.
- Transfer ke daerah
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
·
Dana Perimbangan :
1.
Dana Bagi Hasil.
2.
Dana Alokasi Umum.
3.
Dana Alokasi Khusus.
4.
Dana Otonomi Khusus.
·
Dana Otonomi Khusus.
·
Dana Penyesuaian.
c. Pembiayaan
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara
lain :
·
Asumsi dasar makro ekonomi.
·
Kebijakan pembiayaan.
·
Kondisi dan kebijakan lainya.
- Pembiayaan Dalam
Negeri
Pembiayan dalam negeri meliputi :
·
Pembiayaan perbankan dalam negeri
·
Pembiayaan non-perbankan dalam negeri :
1.
Hasil pengelolaan aset
2.
Surat berharga negara neto.
3.
Pinjaman dalam negeri neto.
4.
Dana investasi pemerintah.
5.
Kewajiban penjaminan.
- Pembiayaan Luar
Negeri
Pembiayaan luar negeri meliputi :
1.
Penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas
pinjaman program dan pinjaman proyek.
2.
Penerusan pinjaman.
3.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri,
terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
D. Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN
Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran
komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah :
·
Pertumbuhan ekonomi.
·
Nominal produk domestik bruto.
·
Inflasi y-o-y.
·
Rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan.
·
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
·
Harga minyak (USD/barel).
·
Produksi/lifting minyak (MBPD).
·
Lifting gas (MBOEPD).
Indikator lainnya :
·
Jumlah penduduk.
·
Pendapatan per kapita.
·
Tingkat kemiskiann.
·
Tingkat pengangguran.
E. Siklus APBN
Siklus
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam
proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai
dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok
dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 dan
ke-5 dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap ke-2
penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan
tahap ke-5 pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan
kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut :
Perencanaan dan Penganggaran APBN
Tahapan
ini dilakukan pada tahun anggaran tersebut dilaksanakn (APBN t-1) yang meliputi
dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai
dari :
·
Penyusunan arah kebijakan dan prioritas
pembangunan nasional.
·
Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana
inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran.
·
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji
usulan inisiatif baru berdasarkan proritas pembangunan serta analisa pemenuhan
kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya.
·
Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja
Pemerintah ditetapkan.
·
K/L menyusun rencana kerja (Renja).
·
Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting)
dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
·
Rancangan awal RKP disempurnakan.
·
RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara
Pemerintah dengan DPR.
Tahap penganggaran dimulai dari :
·
Penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan
penetapan pagu indikatif.
·
Penetapan pagu indikatif, penetapan pagu
anggaran K/L
·
Penyusuan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
(RKA-K/L).
·
Penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota
keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN.
·
Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan
Rancangna UU tentang APBN kepada DPR.
Penetapan/Persetujuan
APBN
Kegiatan
penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan
Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan
Rancangan Undang-Undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan
persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU
APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai
lampiran UU APBN dimaksud.
Pelaksanaan APBN
Jika
tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan APBN
dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan
kata lain, pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian
/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian
Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah
alat untuk melaksanakn APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran
K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna
Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi
instansinya.
Pelaporan dan
Pencatatan APBN
Tahap
pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan tahap pelaksanaan APBN, 1
Januari – 31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses
akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah
yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus
Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban APBN
Tahap
terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaandan pertanggungjwaban yang
dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan
Januari-Juli. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama 1 tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepda DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama 1 tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepda DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
F. Fungsi APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam satu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam satu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi
Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkkutan. Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
·
Fungsi
Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman
bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana
untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan
dianggarkan akan membangun proyek pembanguan jalan dengan nilai sekian miliar.
Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut
agar bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi
Pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
·
Fungsi
Dsitribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatuhan.
·
Fungsi
Stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
G. Prinsip Penyusunan
APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada 3,
yaitu :
1.
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah
dan kecepatan penyetoran.
2.
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara.
3.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan
APBN yaitu :
1.
Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana
program atau kegiatan.
3.
Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
H. Azas Penyusunan
APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas :
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber
penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan.
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan
undang-undang negara.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
APBN
adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah
sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan
yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat
adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
B. SARAN
Bagi
para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya
menghindarkan diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara material akan sangat
merugikan warga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar